OJK Temukan Modus Baru Serupa Malahayati dalam Kasus Penyelesaian Utang

OJK Temukan Modus Baru Serupa Malahayati dalam Kasus Penyelesaian Utang
OJK Temukan Modus Baru Serupa Malahayati dalam Kasus Penyelesaian Utang

Keuangan.id – 24 Mei 2026 |

Satgas PASTI baru-baru ini telah menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) karena beroperasi tanpa izin. OJK menemukan modus baru yang serupa dengan Malahayati dalam kasus penyelesaian utang. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak praktik penyelesaian utang yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa semua kegiatan penyelesaian utang dilakukan dengan cara yang sah dan transparan.

Exit mobile version