Keuangan.id – 07 Mei 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS). Rancangan ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha PMV dan PMVS di Indonesia. Dengan adanya rancangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
