Keuangan.id – 13 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencananya untuk menerbitkan enam Peraturan OJK (POJK) pada tahun 2026 yang akan mengatur sektor asuransi, penjaminan, serta dana pensiun (PPDP). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Pengawas PPDP sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day pada 13 April 2026.
Enam POJK yang direncanakan meliputi:
- Integritas pelaporan keuangan untuk lembaga asuransi dan penjamin.
- Pelaporan berkala bagi lembaga penjamin.
- Pengaturan solvabilitas perusahaan asuransi.
- Penerapan Payable Debt Instrument (PAYDI) dalam sektor asuransi.
- Peningkatan tata kelola bagi PPDP.
- Regulasi penyelenggaraan usaha dana pensiun.
Selain itu, OJK menambahkan bahwa dokumen pendukung PADK (Pedoman Administrasi dan Dokumen Kunci) akan disiapkan untuk memperkuat implementasi keenam POJK tersebut. Terdapat pula tiga POJK tambahan yang masih menunggu arahan dari Undang‑Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta regulasi pemerintah terkait.
Fokus utama regulasi baru ini adalah memperkuat tata kelola, meningkatkan aspek prudensial, serta menyempurnakan pengawasan berbasis risiko. OJK berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kontribusi industri PPDP terhadap perekonomian nasional, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah.
Dalam rangka mendorong sinergi, OJK mengajak seluruh pelaku usaha di sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun untuk berkolaborasi dengan kementerian terkait, terutama dalam program pembangunan ekonomi berkelanjutan. Prioritas yang ditekankan meliputi penguatan reasuransi nasional, pengembangan keuangan syariah, serta diversifikasi investasi yang berlandaskan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dan tujuan jangka panjang.
Ogi menegaskan bahwa pencapaian tujuan tersebut memerlukan kerja sama erat antara regulator, otoritas jasa keuangan, industri, dan seluruh pemangku kepentingan.
