Keuangan.id – 07 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Dana Kerja (PADK) yang baru. Rancangan PADK ini disusun sebagai penyesuaian atas berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Tujuan dari penyusunan aturan baru ini adalah untuk memperkuat industri asuransi di Indonesia. Dengan adanya aturan baru, diharapkan industri asuransi dapat lebih transparan dan akuntabel dalam pelaporan keuangan. OJK berharap aturan baru ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan meningkatkan kualitas layanan asuransi di Indonesia.
