Keuangan.id – 11 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan spin off untuk UUS multifinance. Namun, hingga saat ini belum ada UUS multifinance yang memenuhi kriteria untuk melakukan spin off. OJK telah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh UUS multifinance sebelum melakukan spin off, seperti memiliki keuangan yang sehat dan memenuhi standar keuangan yang ditetapkan oleh OJK. Selain itu, UUS multifinance juga harus memiliki rencana bisnis yang jelas dan dapat meningkatkan nilai perusahaan. OJK berharap bahwa dengan adanya aturan spin off, UUS multifinance dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasionalnya, serta meningkatkan nilai perusahaan.
