Keuangan.id – 14 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2026 menandatangani Surat Keputusan (KEP-23/D.05/2026) yang secara resmi membubarkan Dana Pensiun Syariah Rumah Sakit Islam Jakarta (Dapersi). Keputusan ini menjadi langkah terakhir setelah serangkaian temuan dan pemeriksaan yang menunjukkan ketidaksesuaian operasional dana pensiun tersebut dengan regulasi yang berlaku.
Berikut adalah alasan utama yang menjadi dasar keputusan OJK:
- Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan OJK terkait pengelolaan dana pensiun syariah, termasuk pelaporan keuangan yang tidak tepat waktu dan tidak lengkap.
- Rendahnya likuiditas dan nilai aset Dapersi yang berada jauh di bawah batas minimum yang ditetapkan oleh regulator, sehingga menimbulkan risiko bagi peserta.
- Kekurangan dana untuk membayar manfaat pensiun akibat investasi yang tidak sesuai prinsip syariah dan kurangnya diversifikasi portofolio.
- Pengelolaan yang tidak transparan sehingga menimbulkan keraguan tentang penggunaan dana oleh pihak pengelola.
- Kurangnya partisipasi dan kepesertaan yang membuat dana tidak dapat mencapai skala ekonomi yang memadai.
OJK menegaskan bahwa pembubaran dana pensiun tidak akan menghilangkan hak peserta. Seluruh hak pensiun yang telah terakumulasi akan dipindahkan ke lembaga pengelola dana pensiun lain yang telah disetujui, dengan proses yang diawasi secara ketat untuk menjamin keamanan dan kelancaran pencairan manfaat.
Selain itu, OJK juga mengingatkan seluruh penyelenggara dana pensiun syariah di Indonesia untuk meningkatkan tata kelola, kepatuhan, serta transparansi agar dapat melindungi kepentingan peserta secara optimal.
