Keuangan.id – 09 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengembangkan aturan terkait tokenisasi aset nyata atau real world asset (RWA). Langkah ini disambut oleh pelaku industri kripto karena diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan transparansi dalam transaksi aset digital. Tokenisasi RWA memungkinkan aset fisik diwakili dalam bentuk token digital, sehingga memudahkan proses jual beli dan pemindahan kepemilikan. Namun, pelaku industri juga menyampaikan kekhawatiran terkait risiko validasi aset, yang perlu diatasi melalui aturan yang jelas dan efektif.
