Keuangan.id – 06 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan PSAK 117 bagi perusahaan asuransi. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tantangan operasional yang dihadapi pelaku industri dalam menyiapkan laporan sesuai standar akuntansi terbaru.
Alasan Perpanjangan Waktu
- Memberikan ruang lebih bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan sistem akuntansi.
- Mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan yang dapat menurunkan kualitas data keuangan.
- Menjamin konsistensi penerapan PSAK 117 secara menyeluruh di seluruh industri.
Tanggapan Maximus Insurance
Maximus Insurance menyambut baik kebijakan relaksasi ini. Dalam pernyataannya, perusahaan menilai perpanjangan waktu dapat membantu menjaga kualitas pelaporan dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan.
Perbandingan Batas Waktu
| Tahapan | Batas Waktu Awal | Batas Waktu Baru |
|---|---|---|
| Laporan Tahunan | 31 Maret 2024 | 30 Juni 2024 |
| Laporan Kuartalan | 30 Juni 2024 | 30 September 2024 |
Dengan adanya penyesuaian tersebut, diharapkan kualitas laporan keuangan perusahaan asuransi akan lebih terjaga, sekaligus memberikan waktu yang cukup bagi auditor dan regulator untuk melakukan review secara mendalam.
