OJK Perpanjang Pelaporan Keuangan dan Kewajiban SLIK Asuransi & Penjaminan

OJK Perpanjang Pelaporan Keuangan dan Kewajiban SLIK Asuransi & Penjaminan
OJK Perpanjang Pelaporan Keuangan dan Kewajiban SLIK Asuransi & Penjaminan

Keuangan.id – 25 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang waktu penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit serta laporan SLIK bagi seluruh perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan. Keputusan ini memberikan ruang tambahan bagi industri untuk menyesuaikan proses internal dan memenuhi standar regulasi tanpa tekanan deadline yang ketat.

Alasan Perpanjangan

Beberapa faktor mendorong OJK memberikan kelonggaran, antara lain peningkatan beban kerja akibat penerapan standar akuntansi terbaru, serta kebutuhan perusahaan untuk melakukan audit menyeluruh pada portofolio produk yang semakin kompleks.

Jadwal Baru

  • Laporan keuangan tahunan audited: batas akhir diset menjadi 30 September 2024.
  • Laporan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan): juga harus diserahkan paling lambat 30 September 2024.

Dampak bagi Industri

Dengan perpanjangan ini, perusahaan asuransi dan penjaminan diharapkan dapat:

  1. Menyelesaikan audit eksternal secara menyeluruh.
  2. Memperbaiki data SLIK agar lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Mengurangi risiko penalti administratif yang dapat memengaruhi reputasi dan likuiditas.

OJK tetap menekankan pentingnya kepatuhan pada standar transparansi dan akuntabilitas, serta mengingatkan bahwa perpanjangan ini bersifat sementara dan tidak mengubah kewajiban dasar yang telah ditetapkan.

Exit mobile version