OJK Perpanjang Deadline Penyampaian Laporan Keuangan PSAK 117 hingga 30 Juni 2026

OJK Perpanjang Deadline Penyampaian Laporan Keuangan PSAK 117 hingga 30 Juni 2026
OJK Perpanjang Deadline Penyampaian Laporan Keuangan PSAK 117 hingga 30 Juni 2026

Keuangan.id – 26 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan keuangan tahun 2025 yang harus disusun berdasarkan PSAK 117. Tenggat baru ditetapkan hingga 30 Juni 2026, memberi tambahan dua bulan bagi perusahaan asuransi untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan.

Latar Belakang Perpanjangan

PSAK 117 mengadopsi standar internasional IFRS 17, yang menuntut perubahan signifikan dalam pengakuan, pengukuran, dan penyajian kontrak asuransi. Mengingat kompleksitas penerapan dan kebutuhan penyesuaian sistem, OJK memutuskan memberikan kelonggaran waktu.

Implikasi bagi Perusahaan Asuransi

  • Waktu tambahan memungkinkan penyelesaian audit dan validasi data lebih teliti.
  • Perusahaan dapat menyesuaikan proses internal tanpa tekanan deadline yang sempit.
  • Meminimalkan risiko sanksi administratif akibat keterlambatan laporan.

Langkah Selanjutnya

  1. Meninjau kembali kebijakan pelaporan internal sesuai PSAK 117.
  2. Melakukan koordinasi dengan auditor eksternal untuk memastikan kepatuhan.
  3. Mengirimkan laporan ke OJK paling lambat 30 Juni 2026.

Dengan perpanjangan ini, OJK berharap industri asuransi dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, memperkuat transparansi, dan menyesuaikan diri dengan standar akuntansi global.

Exit mobile version