Keuangan.id – 09 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran proses penagihan kredit di Serang. Langkah ini diambil OJK untuk memastikan bahwa TAFS telah mematuhi semua regulasi yang berlaku dalam penagihan kredit. Dalam proses penagihan, perusahaan keuangan harus mematuhi standar etika dan operasional yang ketat untuk melindungi konsumen. Dugaan pelanggaran yang dilakukan TAFS perlu diinvestigasi untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen telah dilindungi. OJK berperan penting dalam mengawasi dan mengatur lembaga keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
