Keuangan.id – 02 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan harapannya bahwa regulasi terbaru mengenai ekosistem asuransi kesehatan akan dapat diterapkan secara mulus setelah resmi berlaku pada Maret 2026. Regulasi tersebut tercantum dalam POJK Nomor 36/2025 yang menargetkan pembentukan standar bersama antara penyedia asuransi, tenaga medis, dan lembaga kesehatan.
Beberapa poin penting dalam POJK 36/2025 antara lain:
- Pengaturan co‑payment, yakni bagian biaya yang harus dibayar langsung oleh peserta saat menerima layanan kesehatan.
- Skema risk sharing yang menyeimbangkan beban risiko antara perusahaan asuransi dan penyedia layanan kesehatan.
- Standar transparansi biaya dan prosedur klaim untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut ringkasan mekanisme co‑payment dan risk sharing yang diatur dalam POJK:
| Komponen | Deskripsi |
|---|---|
| Co‑payment | Persentase biaya layanan yang dibayar peserta, biasanya antara 10‑30% tergantung jenis layanan. |
| Risk Sharing | Bagian kerugian yang dibagi antara asuransi dan penyedia layanan, misalnya 70% ditanggung asuransi dan 30% oleh rumah sakit. |
OJK menekankan bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Perusahaan asuransi diharapkan menyiapkan sistem teknologi yang dapat menghitung co‑payment secara otomatis, sementara fasilitas kesehatan harus menyiapkan prosedur klaim yang terintegrasi.
Selain itu, OJK juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada konsumen mengenai hak dan kewajiban mereka dalam skema baru ini. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan terjadi penurunan sengketa klaim dan peningkatan kepuasan peserta asuransi.
Jika semua pihak dapat melaksanakan tugas masing-masing, OJK yakin bahwa ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan adil akan terwujud, memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat Indonesia.
