Keuangan.id – 14 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan perubahan penting pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Mulai kini, catatan kredit yang nilainya di bawah Rp 1 juta tidak lagi ditampilkan dalam laporan SLIK. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi peminjam dengan pinjaman kecil serta meningkatkan inklusi keuangan.
Selain menghapus catatan kecil, OJK juga mempercepat proses pembaruan data pelunasan kredit. Data pelunasan kini akan diperbarui maksimal tiga hari kerja (H+3) setelah transaksi selesai. Percepatan ini bertujuan agar proses verifikasi di bank dan lembaga keuangan lain menjadi lebih cepat dan akurat.
Implikasi kebijakan ini meliputi:
- Peningkatan peluang kredit bagi usaha mikro, petani, dan konsumen dengan pinjaman kecil karena riwayat kredit mereka tidak akan tercemar oleh catatan berjumlah rendah.
- Pengurangan beban administratif bagi lembaga keuangan dalam memonitor dan melaporkan kredit mikro.
- Perbaikan kualitas data SLIK, karena fokus pada catatan dengan nilai signifikan.
- Penurunan risiko penolakan kredit yang tidak proporsional.
Para pelaku industri keuangan menyambut baik kebijakan ini. Bank dan fintech mengharapkan proses underwriting menjadi lebih efisien, sementara konsumen berharap dapat mengakses produk kredit dengan persyaratan yang lebih ringan.
Namun, ada pula catatan bahwa penghapusan catatan kecil tidak berarti mengabaikan tanggung jawab pembayaran. OJK menegaskan bahwa semua kredit, termasuk yang berjumlah kecil, tetap harus dilunasi tepat waktu agar tidak menimbulkan masalah kredit di masa mendatang.
Dengan pembaruan ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui regulasi yang lebih adaptif dan pro‑inklusi. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi peningkatan akses keuangan bagi segmen populasi yang selama ini kurang terlayani.
