Keuangan.id – 13 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) baru‑baru ini menandatangani kesepakatan untuk melakukan revisi pada aspek pemasaran produk unitlink. Langkah ini merupakan respons terhadap dinamika pasar dan keluhan konsumen terkait transparansi biaya serta penyampaian informasi produk.
Revisi yang disepakati mencakup beberapa poin utama:
- Peningkatan kejelasan materi pemasaran, termasuk penjelasan yang lebih detail mengenai risiko investasi dan biaya yang dibebankan.
- Penetapan standar penyajian informasi produk yang seragam bagi semua perusahaan asuransi jiwa.
- Penguatan kewajiban penyuluhan kepada nasabah sebelum penjualan, sehingga konsumen dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi.
- Pengawasan lebih ketat terhadap praktik penjualan agresif atau misinformasi.
AAJI menyatakan optimisme bahwa dengan perbaikan regulasi ini, kinerja produk unitlink akan mengalami kebangkitan. Menurut pernyataan resmi AAJI, transparansi yang lebih baik diperkirakan akan meningkatkan kepercayaan investor ritel, menurunkan tingkat penarikan dana secara mendadak, dan pada akhirnya memperbaiki profitabilitas perusahaan asuransi.
Para analis pasar juga menilai bahwa penyempurnaan ketentuan ini dapat menstimulasi pertumbuhan pasar unitlink di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih jelas, agen‑agen asuransi diprediksi akan lebih fokus pada edukasi nasabah, bukan sekadar penjualan.
Secara keseluruhan, langkah kolaboratif antara OJK dan AAJI diharapkan tidak hanya melindungi kepentingan konsumen, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang lebih sehat bagi produk asuransi berbasis investasi di tanah air.
