Keuangan.id – 12 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan penjelasan terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan kartel pinjaman online (pinjol). KPPU telah menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google karena dianggap telah memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Putusan ini diambil setelah KPPU melakukan penyelidikan terhadap praktik bisnis Google yang diduga melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU menemukan bahwa Google telah melakukan praktik yang dapat mematikan persaingan sehat di pasar pinjaman online.
Penyebab Putusan KPPU
Menurut KPPU, Google telah melakukan beberapa praktik yang melanggar hukum, antara lain:
- Menggunakan kekuatan pasar yang tidak seimbang untuk mematikan persaingan.
- Menggunakan strategi bisnis yang tidak sehat untuk meningkatkan pangsa pasar.
- Tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam melakukan kegiatan usaha.
Putusan KPPU ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya persaingan sehat di pasar pinjaman online dan mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen.
OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan juga telah meminta Google untuk mematuhi putusan KPPU dan melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya persaingan sehat.
Dengan demikian, diharapkan putusan KPPU ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan kompetitif di Indonesia.
