Keuangan.id – 09 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menekankan pentingnya penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam proses penilaian kredit mikro. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penilaian risiko dan mempercepat proses pemberian kredit kepada pelaku usaha kecil.
Dengan mengintegrasikan SLIK, LKM dapat memperoleh akses ke data historis nasabah yang lebih lengkap, termasuk riwayat pembayaran, status kepemilikan aset, dan catatan kredit di lembaga keuangan lain. Data tersebut memungkinkan LKM untuk menilai kelayakan kredit secara lebih objektif dan mengurangi tingkat kredit macet.
Berikut beberapa manfaat utama penggunaan SLIK bagi LKM:
- Data yang terpusat dan terstandarisasi: Meminimalisir duplikasi informasi dan memudahkan verifikasi.
- Penilaian risiko yang lebih akurat: Memungkinkan penerapan algoritma credit scoring yang berbasis data real-time.
- Proses persetujuan kredit yang lebih cepat: Reduksi waktu verifikasi dokumen manual.
- Peningkatan inklusi keuangan: Mempermudah akses kredit bagi usaha mikro yang sebelumnya sulit mendapatkan pembiayaan.
OJK juga mengingatkan bahwa penggunaan SLIK harus disertai dengan kebijakan perlindungan data pribadi yang ketat. LKM wajib menjaga kerahasiaan informasi nasabah dan memastikan bahwa data yang diakses hanya digunakan untuk tujuan penilaian kredit.
Untuk mendukung transisi ini, OJK akan menyediakan pelatihan teknis bagi staf LKM serta membentuk forum koordinasi antara regulator, penyedia data SLIK, dan pelaku industri mikro. Diharapkan, dalam jangka menengah, tingkat kegagalan kredit mikro dapat turun secara signifikan, sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi UMKM di seluruh Indonesia.
