Keuangan.id – 09 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum dengan prinsip syariah, PT Asuransi Sownwelis Takaful. Keputusan ini menandai bahwa PT Asuransi Sownwelis Takaful tidak lagi diizinkan untuk menjalankan operasionalnya sebagai perusahaan asuransi. Hal ini dapat berdampak pada nasabah dan pemangku kepentingan yang terkait dengan perusahaan tersebut. OJK terus memantau dan mengawasi industri jasa keuangan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan.
