Keuangan.id – 15 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa. Keputusan ini diambil sebagai tindakan tegas terhadap koperasi yang tidak memenuhi standar regulasi.
Keputusan OJK ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi koperasi lainnya untuk mematuhi standar regulasi yang telah ditetapkan.
Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa telah beroperasi sejak tahun 2010 dan telah melayani ribuan nasabah. Namun, keputusan OJK ini diharapkan dapat membantu meningkatkan keamanan dan kestabilan sistem keuangan di Indonesia.
