Keuangan.id – 02 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari. Keputusan ini diumumkan melalui pernyataan resmi OJK setelah proses evaluasi kepatuhan lembaga keuangan tersebut.
BPR Pembangunan Nagari merupakan bank rakyat yang beroperasi di wilayah Nagari, dengan fokus pada pembiayaan mikro dan usaha kecil. Namun, selama beberapa bulan terakhir OJK melakukan audit menyeluruh dan menemukan sejumlah pelanggaran yang signifikan, antara lain:
- Kekurangan modal sesuai ketentuan peraturan OJK.
- Pelanggaran tata kelola internal dan prosedur anti pencucian uang.
- Laporan keuangan yang tidak konsisten dengan standar akuntansi.
Berbekal temuan tersebut, OJK menilai bahwa BPR Pembangunan Nagari tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi secara aman dan sehat, sehingga memutuskan pencabutan izin usaha secara permanen.
Nasabah BPR Pembangunan Nagari diberikan jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan transaksi dan menarik dana mereka. OJK juga menginstruksikan lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk mengkoordinasikan proses likuidasi guna melindungi kepentingan deposan.
Pengaruh pencabutan izin ini dirasakan di sektor ekonomi lokal, terutama bagi usaha mikro yang bergantung pada kredit BPR. Pemerintah daerah bersama OJK berkomitmen untuk menyediakan alternatif pembiayaan, seperti kerja sama dengan bank komersial atau lembaga keuangan non‑bank.
OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan menindak tegas setiap lembaga yang melanggar peraturan. Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi institusi keuangan lainnya untuk meningkatkan kepatuhan dan tata kelola.
