Keuangan.id – 28 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat keputusan KEP-14/D.05/2026 yang secara resmi membubarkan Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia. Keputusan tersebut berlaku efektif per 31 Desember 2025.
Keputusan ini menandai berakhirnya operasional Dana Pensiun Otsuka di Indonesia.
Penutupan dana pensiun ini terjadi setelah evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan operasional dan kesehatan finansial dana. Menurut OJK, dana tersebut tidak lagi memenuhi standar yang ditetapkan untuk melindungi kepentingan peserta pensiun.
Berikut beberapa poin penting terkait keputusan tersebut:
- Surat keputusan resmi: KEP-14/D.05/2026.
- Tanggal efektif penutupan: 31 Desember 2025.
- Target utama: memastikan perlindungan aset peserta pensiun.
- Tindakan selanjutnya: proses likuidasi aset dan penyaluran hak pensiun kepada peserta.
Proses likuidasi akan diawasi ketat oleh OJK untuk menjamin transparansi dan keadilan. Peserta yang memiliki hak pensiun akan menerima penjelasan rinci mengenai nilai tunai yang akan diterima, serta jadwal pencairan.
Pembubaran Dana Pensiun Otsuka juga memberikan sinyal bagi penyedia dana pensiun lain untuk meningkatkan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pensiun nasional.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menegakkan standar yang tinggi demi keberlanjutan sistem pensiun yang aman dan dapat diandalkan.
