OJK Beri Izin Usaha PT Jaya Sakti Ins Broker Setelah Ubah Nama

OJK Beri Izin Usaha PT Jaya Sakti Ins Broker Setelah Ubah Nama
OJK Beri Izin Usaha PT Jaya Sakti Ins Broker Setelah Ubah Nama

Keuangan.id – 15 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Jaya Sakti Ins Broker. Perubahan nama ini telah membuat PT Jaya Sakti Ins Broker mendapatkan izin usaha yang diperlukan untuk melanjutkan kegiatan bisnisnya.

Perubahan nama PT Jaya Sakti Ins Broker menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan pelanggan. Dengan izin usaha yang baru, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan.

OJK telah melakukan peninjauan terhadap permohonan izin usaha PT Jaya Sakti Ins Broker dan menemukan bahwa perusahaan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Dengan demikian, OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Jaya Sakti Ins Broker untuk melanjutkan kegiatan bisnisnya di bidang pialang asuransi.

Exit mobile version