OJK Bakal Terbitkan Ketentuan Pembatasan Penggunaan Platform BNPL

OJK Bakal Terbitkan Ketentuan Pembatasan Penggunaan Platform BNPL
OJK Bakal Terbitkan Ketentuan Pembatasan Penggunaan Platform BNPL

Keuangan.id – 11 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan baru yang bertujuan untuk membatasan penggunaan platform Buy Now, Pay Later (BNPL) oleh perusahaan multifinance. Aturan ini berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/2025.

BNPL merupakan layanan pembayaran yang memungkinkan konsumen untuk membeli barang atau jasa dengan melakukan pembayaran dalam beberapa kali. Namun, layanan ini juga memiliki risiko debitur yang tinggi karena konsumen tidak dapat membayar utangnya secara lunas.

OJK berharap bahwa aturan baru ini dapat membantu mengurangi risiko debitur dan mencegah keuangan masyarakat terganggu. Dengan demikian, OJK dapat memastikan bahwa perusahaan multifinance menggunakan BNPL dengan bijak dan tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Aturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kehatuanan dan kesadaran masyarakat dalam menggunakan layanan BNPL. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan ini dan tidak terjebak dalam utang yang tidak dapat dibayar.

Exit mobile version