Keuangan.id – 06 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi per tanggal 25 Mei 2026. Langkah ini diambil demi memperbaiki keuangan perusahaan serta melindungi pemegang polis. Pengawasan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan perusahaan asuransi dan reasuransi dapat memperbaiki kinerja keuangan dan meningkatkan kemampuan dalam melindungi pemegang polis.
