Keuangan.id – 16 Maret 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan regulasi yang mengatur pendirian dan operasional kantor perwakilan lembaga pembiayaan asing (LPFA) di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara serta menjaga stabilitas sistem keuangan domestik.
Regulasi tersebut menekankan beberapa hal utama, antara lain:
- Setiap LPFA yang ingin membuka kantor perwakilan harus memperoleh persetujuan tertulis dari OJK.
- Persyaratan permodalan minimum dan struktur kepemilikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
- Kantor perwakilan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penyaluran kredit langsung kepada nasabah Indonesia; aktivitasnya terbatas pada fungsi pemasaran, pengumpulan informasi, dan koordinasi dengan lembaga induk.
- Laporan kegiatan dan posisi keuangan harus disampaikan secara berkala kepada OJK untuk tujuan pengawasan.
- Jika terjadi pelanggaran, OJK berhak mencabut izin operasional atau memberlakukan sanksi administratif.
Tujuan utama pengaturan ini adalah untuk menghindari risiko penyaluran kredit yang tidak terkontrol serta memastikan bahwa lembaga asing beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas. Dengan demikian, OJK berharap dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, sekaligus melindungi kepentingan konsumen Indonesia.
Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam hubungan keuangan lintas batas, memberikan sinyal positif kepada investor asing, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pasar yang teratur dan terpercaya dalam sektor pembiayaan.
