OJK akan Susun 2 POJK Seiring Ada Implementasi PSAK 117 di Industri Perasuransian

OJK akan Susun 2 POJK Seiring Ada Implementasi PSAK 117 di Industri Perasuransian
OJK akan Susun 2 POJK Seiring Ada Implementasi PSAK 117 di Industri Perasuransian

Keuangan.id – 09 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyusun dua Peraturan OJK (dikenal kini sebagai Peraturan Anggota Dewan Komisioner) seiring dengan pelaksanaan PSAK 117 pada sektor perasuransian.

PSAK 117 merupakan standar akuntansi terbaru yang mengatur pengakuan, pengukuran, dan penyajian aset serta liabilitas perusahaan asuransi, menggantikan PSAK 45. Standar ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta konsistensi laporan keuangan industri asuransi.

Karena adanya perubahan signifikan dalam cara perusahaan asuransi melaporkan keuangan, OJK menilai perlunya regulasi tambahan untuk menyesuaikan kerangka pengawasan, tata kelola, manajemen risiko, dan kecukupan modal.

Dua regulasi yang direncanakan meliputi:

  • Penyesuaian tata cara pelaporan keuangan dan pengungkapan sesuai PSAK 117.
  • Penguatan mekanisme pengawasan solvabilitas dan manajemen risiko khusus asuransi.

OJK menyatakan proses penyusunan akan melibatkan konsultasi dengan asosiasi asuransi, akuntan publik, dan pemangku kepentingan lainnya, serta ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan.

Dampak bagi perusahaan asuransi mencakup penyesuaian sistem akuntansi, peningkatan modal, serta pelatihan staf. Bagi konsumen, diharapkan adanya perlindungan yang lebih baik melalui transparansi keuangan yang lebih tinggi.

OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan transisi yang mulus dan mengawasi implementasi PSAK 117 agar tidak mengganggu stabilitas industri asuransi.

Exit mobile version