Keuangan.id – 08 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa sembilan perusahaan pembiayaan dari total 144 yang berada di bawah pengawasannya belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar. Temuan ini muncul setelah OJK melakukan pemantauan rutin terhadap kesehatan keuangan lembaga pembiayaan.
Ketentuan ekuitas minimum merupakan salah satu persyaratan utama yang ditetapkan OJK untuk memastikan stabilitas dan kemampuan perusahaan pembiayaan dalam menyalurkan kredit secara berkelanjutan. Dengan ekuitas di atas batas tersebut, perusahaan diharapkan memiliki modal yang cukup untuk menanggung risiko kredit dan menjaga likuiditas.
Daftar perusahaan yang belum terpenuhi
- Perusahaan A
- Perusahaan B
- Perusahaan C
- Perusahaan D
- Perusahaan E
- Perusahaan F
- Perusahaan G
- Perusahaan H
- Perusahaan I
Nama-nama perusahaan di atas disamarkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi, namun OJK menegaskan bahwa semua perusahaan tersebut berada dalam proses evaluasi.
Langkah selanjutnya OJK
- Memberikan peringatan tertulis kepada masing‑masing perusahaan.
- Menetapkan tenggat waktu 90 hari untuk meningkatkan ekuitas hingga mencapai Rp 100 miliar.
- Melakukan audit keuangan lanjutan untuk memastikan kepatuhan.
- Jika tidak mematuhi, OJK berhak mencabut izin usaha atau menerapkan sanksi administratif.
OJK juga menambah pengawasan terhadap lembaga keuangan lainnya guna mencegah terulangnya situasi serupa. Penguatan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri pembiayaan serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil.
