Keuangan.id – 06 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa 10 Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi akan berproses spin off dengan mendirikan perusahaan baru pada Mei 2026. Proses ini merupakan bagian dari kewajiban pemisahan UUS di industri perasuransian. Dalam beberapa tahun terakhir, OJK telah mengarahkan perusahaan asuransi untuk memisahkan UUS mereka guna meningkatkan efisiensi dan transparansi di sektor jasa keuangan. Spin off ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kemampuan UUS asuransi dalam menghadapi persaingan di pasar. Perusahaan-perusahaan asuransi yang terkait harus memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh OJK agar proses spin off dapat berjalan lancar.
