Keuangan.id – 24 Mei 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan adanya tekanan terhadap asuransi kredit karena Non Performing Loan (NPL) properti yang meningkat. OJK berupaya untuk melindungi dana asuransi dengan mengambil langkah-langkah strategis. Hasil investasi asuransi syariah juga terjun bebas dengan kerugian sebesar Rp 121 miliar pada kuartal I-2026. OJK berencana untuk meningkatkan pengawasan dan regulasi untuk menghindari kerugian lebih lanjut.
