Keuangan.id – 05 April 2026 | Bali kembali diguncang oleh serangkaian kasus kekerasan seksual yang menguak jaringan kejahatan di wilayah wisata pulau Dewata. Pada Jumat (5 April 2026), hasil forensik yang mengerikan mengonfirmasi dugaan pemerkosaan terhadap tujuh anak di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, memicu penangkapan pemilik panti berinisial JMW.
Penemuan bukti forensik
Tim forensik Polres Buleleng yang dipimpin oleh Kasi Humas Yohana Rosalin Diaz melakukan pemeriksaan DNA pada sampel yang diambil dari korban dan dari barang bukti yang ditemukan di kamar panti. Analisis menunjukkan kecocokan genetik antara DNA pelaku yang terdeteksi pada pakaian korban dengan DNA yang ditemukan pada barang milik pemilik panti. Hasil ini memperkuat laporan awal yang diajukan oleh korban berinisial PAM (17 tahun) pada Februari 2026.
Penangkapan JMW
Setelah memperoleh hasil forensik, aparat segera melancarkan operasi penangkapan. JMW, yang selama ini mengelola panti asuhan dengan bantuan lembaga sosial, ditangkap pada Selasa (2 April 2026) di kediamannya di Buleleng. Ia kini berada di rumah tahanan Polres Buleleng dan telah didakwa dengan tujuh pasal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, serta tindak pidana pelecehan seksual.
Profil korban
Menurut keterangan resmi, tujuh anak berusia antara 12 hingga 17 tahun diidentifikasi sebagai korban. Semua korban melaporkan bahwa pemerkosaan terjadi secara berulang antara Januari hingga Februari 2026, ketika mereka berada di kamar asrama panti. Salah satu korban, yang meminta tidak disebutkan namanya, mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual di bawah ancaman kekerasan fisik.
- Korban 1 – usia 12 tahun
- Korban 2 – usia 13 tahun
- Korban 3 – usia 14 tahun
- Korban 4 – usia 15 tahun
- Korban 5 – usia 15 tahun
- Koridor 6 – usia 16 tahun
- Koridor 7 – usia 17 tahun
Reaksi masyarakat dan otoritas
Kasus ini memicu kemarahan luas di kalangan warga Bali dan organisasi hak anak. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat menuntut agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. “Kami menuntut perlindungan maksimal bagi korban serta penegakan hukum tanpa pandang bulu,” kata ketua LPA, Ika Suryani.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya saksi tambahan atau jaringan pelaku lain yang terlibat. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus kekerasan seksual lain yang terjadi di Bali belakangan ini, termasuk kasus ojek yang memperkosa turis China di Uluwatu,” ujar Kombes I Gede Adhi Muliawarman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Langkah selanjutnya
JMW akan menjalani proses peradilan dengan kemungkinan hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU KUHP terbaru. Sementara itu, pihak panti asuhan akan ditutup sementara oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng untuk dilakukan audit menyeluruh.
Polres Buleleng juga berjanji akan memperkuat program edukasi seks dan perlindungan anak di wilayahnya, termasuk pelatihan bagi pengasuh panti dan peningkatan koordinasi dengan lembaga kesehatan untuk deteksi dini kasus kekerasan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi yang mengelola anak-anak di Indonesia, menegaskan bahwa penyalahgunaan kepercayaan tidak akan ditoleransi. Pengungkapan hasil forensik yang mengerikan ini menegaskan pentingnya penggunaan teknologi ilmiah dalam menguak kebenaran dan menegakkan keadilan bagi korban.
