Keuangan.id – 30 Maret 2026 | Bank Indonesia resmi memulai pelaksanaan skema foreign exchange (FX) repo berbasis surat berharga valas pada Senin, 30 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan upaya terbaru otoritas moneter untuk memperkuat likuiditas pasar valuta asing dan memberikan alternatif pendanaan bagi pelaku pasar.
FX repo adalah transaksi jual‑beli kembali dengan melibatkan mata uang asing sebagai jaminan. Pada skema baru ini, bank atau lembaga keuangan dapat menukar surat berharga berdenominasi valuta asing dengan dana likuid dalam rupiah, kemudian melakukan pembelian kembali pada tanggal jatuh tempo yang telah disepakati.
Tujuan utama peluncuran skema ini meliputi:
- Meningkatkan ketersediaan likuiditas di pasar FX, khususnya pada periode volatilitas tinggi.
- Menurunkan biaya pendanaan bagi institusi yang memiliki portofolio surat berharga valas.
- Memperkuat pengendalian nilai tukar dengan menyediakan instrumen pasar sekunder yang transparan.
Berikut adalah alur singkat mekanisme FX repo berbasis surat berharga valas:
- Institusi keuangan mengajukan permohonan repo kepada Bank Indonesia dengan menyertakan surat berharga valas yang akan dijaminkan.
- Bank Indonesia menilai kelayakan jaminan dan menetapkan tenor serta suku bunga repo.
- Setelah persetujuan, dana rupiah dicairkan kepada institusi peminjam, sementara surat berharga valas disimpan sebagai jaminan.
- Pada tanggal jatuh tempo, institusi peminjam membayar kembali dana beserta bunga, dan surat berharga valas dikembalikan.
Skema ini awalnya akan berlaku untuk tenor satu hingga tiga bulan, dengan kemungkinan perpanjangan tenor di masa mendatang sesuai evaluasi pasar. Bank Indonesia juga membuka ruang bagi partisipasi bank sentral asing dalam skema serupa melalui pertukaran jaminan lintas negara.
Pengamat pasar menilai bahwa peluncuran FX repo berbasis surat berharga valas dapat menurunkan volatilitas nilai tukar Rupiah dan memberikan dukungan tambahan bagi pergerakan modal asing. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan jaminan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan pasar valuta asing Indonesia menjadi lebih dalam, likuid, dan resilient terhadap gejolak eksternal, sekaligus memperkuat posisi Bank Indonesia dalam mengelola kebijakan moneter.











