Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam
Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Keuangan.id – 07 April 2026 | Peredaran rokok ilegal di Indonesia kini menjadi beban signifikan bagi keuangan negara. Menurut data yang disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pada tahun 2025 tercatat sekitar 1,5 miliar batang rokok melanggar peraturan, meningkat 77,3 % dibandingkan 792 juta batang pada tahun sebelumnya. Meskipun aparat berhasil menindak sekitar 1,4 miliar batang, masih diperkirakan terdapat belasan miliar batang yang beredar di pasar.

Think‑tank Center for Market Education (CME) mencatat rokok ilegal menguasai sekitar 10,8 % pangsa pasar domestik. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp25 triliun per tahun, setara dengan 12 % dari total penerimaan cukai tembakau, 14 % dari belanja kesehatan nasional, dan hampir 4 % dari anggaran pendidikan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp3.786,5 triliun dengan target defisit 2,48 % terhadap Produk Domestik Bruto, sesuai arahan Presiden untuk menjaga defisit di bawah 3 %.

Jika kebocoran dana tersebut dapat ditekan, Rp25 triliun berpotensi menguatkan sejumlah program prioritas, antara lain:

  • Kesehatan: Menutup defisit perkiraan BPJS Kesehatan sekitar Rp20 triliun, serta mendanai ribuan tenaga medis di layanan primer.
  • Sosial: Memperluas jangkauan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditargetkan untuk 82,9 juta penerima pada 2026.
  • Pendidikan: Menambah penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP‑Kuliah) dari sekitar 1,2 juta mahasiswa menjadi 1,7‑1,8 juta orang.
  • Distribusi Daerah: Meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang saat ini mencapai Rp3,28 triliun.

Namun, masih terdapat celah pengawasan dalam tata kelola cukai tembakau, sehingga kebocoran pendapatan terus berlanjut. Penanganan yang lebih efektif diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung program‑program pembangunan.

Exit mobile version