Berita  

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Keuangan.id – 15 Mei 2026 | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Menurut jaksa penuntut umum, Nadiem telah menghambat kualitas pendidikan anak Indonesia dan melakukan pengadaan Chromebook untuk keuntungan pribadi.

Nadiem dikenal sering membuat kebijakan pendidikan yang kontroversial selama menjabat sebagai Mendikbud Ristek tahun periode 2019-2024.

Pria bernama asli Nadiem Anwar Makarim ini diketahui adalah mengenyam pendidikan dasar hingga SMA yang berpindah-pindah dari Jakarta hingga ke Singapura.

Setelah lulus SMA di Singapura, Nadiem kemudian melanjutkan pendidikan ke Brown University Jurusan Hubungan Internasional pada tahun 2002.

Nadiem juga sempat mengikuti pertukaran pelajar di London School of Economics (LSE) setelah meraih gelar sarjana pada tahun 2006.

Tiga tahun kemudian Nadiem mengambil kuliah pascasarjana dan meraih gelar Master of Business Administration di Harvard Business School.

Setelah menyelesaikan sekolahnya di Harvard Nadiem memutuskan kembali ke Indonesia dan bekerja di McKinsey & Co sebagai konsultan selama tiga tahun.

Selepas dari McKinsey & Co, pada tahun 2011, Nadiem pindah ke Zalora Indonesia menjadi Managing Director dan sebagai Co-Founder dan Managing Director.

Tidak lama berselang, pada 2012 Nadiem memutuskan keluar dari Zalora untuk membangun perusahaan rintisan atau startup sendiri, termasuk Gojek yang kala itu memiliki 15 karyawan dan 450 mitra driver.

Sambil mengembangkan Gojek, Nadiem juga menjadi menjabat Chief Innovation Officer Kartuku dan kini Gojek perusahaan rintisan Nadiem sudah menjadi perusahaan besar.

Bahkan Gojek telah berhasil membawanya menjadi masuk dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia versi Majalah Globe Asia dengan perkiraan kekayaan mencapai USD 100 juta atau setara Rp 1,4 triliun.

Perlu diingat, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini masih dalam proses pengadilan dan Nadiem belum terbukti bersalah.

Oleh karena itu, kita harus menunggu hasil akhir dari pengadilan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Namun, yang jelas adalah bahwa kasus ini telah menimbulkan banyak perdebatan dan pertanyaan tentang kebijakan pendidikan di Indonesia.

Apakah kebijakan pendidikan yang kontroversial ini telah menghambat kualitas pendidikan anak Indonesia?

Apakah pengadaan Chromebook untuk keuntungan pribadi ini telah merugikan negara?

Pertanyaan-pertanyaan ini masih menunggu jawaban dari pengadilan dan pemerintah.

Yang pasti, kita harus terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap bahwa keadilan akan ditegakkan.

Exit mobile version