Meta & Google Dikejar Sanksi: Pemerintah Tekan Kepatuhan PP Tunas, Permintaan Perpanjangan Waktu Jadi Titik Balik

Meta & Google Dikejar Sanksi: Pemerintah Tekan Kepatuhan PP Tunas, Permintaan Perpanjangan Waktu Jadi Titik Balik
Meta & Google Dikejar Sanksi: Pemerintah Tekan Kepatuhan PP Tunas, Permintaan Perpanjangan Waktu Jadi Titik Balik

Keuangan.id – 05 April 2026 | Jakarta, 4 April 2026 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menegaskan komitmen penuh dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan sebutan PP Tunas. Sejak berlakunya pada 28 Maret 2026, semua platform digital wajib menyesuaikan kebijakan agar dapat melindungi anak-anak dari konten berbahaya serta melindungi data pribadi mereka.

Dalam upaya menegakkan regulasi tersebut, Kominfo telah mengirimkan surat panggilan kepada delapan platform besar, termasuk Meta (pemilik Instagram, Facebook, dan Threads) serta Google (pemilik YouTube). Hingga kini, kedua raksasa teknologi tersebut belum menunjukkan kepatuhan penuh, memicu ancaman sanksi administratif yang dapat berujung pada penghentian atau pemutusan akses layanan di Indonesia.

Tuntutan Pemerintah dan Respons Meta

Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, pada hari Sabtu (4/4/2026) menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan untuk menunda pertemuan dengan Kominfo hingga minggu depan. Permintaan perpanjangan waktu ini merupakan respons atas surat panggilan kedua yang dilayangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, yang menilai Meta belum memenuhi ketentuan PP Tunas.

“Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi minggu depan guna membahas rencana kami terkait regulasi PP Tunas,” ujar Berni dalam pernyataan resmi. Ia menegaskan komitmen Meta untuk melindungi anak remaja di platformnya dan akan menyampaikan informasi lanjutan setelah diskusi.

Google Juga Diberi Peringatan Serupa

Seperti halnya Meta, Google juga berada di bawah sorotan. YouTube, sebagai layanan unggulan Google, belum menyelesaikan proses verifikasi kepatuhan terhadap PP Tunas. Pemerintah menilai bahwa keduanya belum memenuhi panggilan pertama yang berisi permintaan pemeriksaan kepatuhan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa jika tidak ada perbaikan, platform tersebut dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemblokiran total.

“Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen No. 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas. Kami telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya.

Potensi Sanksi Administratif

  • Teguran tertulis kepada pihak yang tidak mematuhi.
  • Penghentian akses layanan secara sementara, misalnya menonaktifkan fitur tertentu untuk pengguna di Indonesia.
  • Pemutusan akses total, yang berarti platform tidak dapat diakses oleh pengguna di wilayah Indonesia.
  • Denda administratif sesuai dengan tarif yang diatur dalam Permen Kominfo No. 9/2026.

Selain Meta dan Google, pemerintah juga mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform tersebut dinilai telah menunjukkan niat kooperatif, namun belum sepenuhnya memenuhi persyaratan regulasi. Jika mereka tidak segera menyelesaikan kepatuhan, kemungkinan akan beralih ke surat panggilan resmi yang dapat berujung pada sanksi serupa.

Implikasi bagi Industri Digital

Implementasi PP Tunas menandai langkah progresif pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak. Dengan lebih dari 70 persen penduduk Indonesia berusia di bawah 30 tahun, penggunaan media sosial dan layanan streaming telah menjadi bagian integral dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi pilar utama dalam melindungi generasi muda dari konten tidak pantas, penipuan, dan penyalahgunaan data pribadi.

Para pakar keamanan siber menilai bahwa keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada kerjasama antara regulator dan penyedia layanan. “Jika platform besar seperti Meta dan Google tidak menunjukkan itikad baik, pemerintah harus menegakkan sanksi secara tegas untuk memberi sinyal bahwa kepatuhan bukan pilihan, melainkan kewajiban,” kata Dr. Rina Suryani, pakar kebijakan digital dari Universitas Indonesia.

Di sisi lain, perpanjangan waktu yang diminta Meta dapat menjadi peluang bagi kedua belah pihak untuk menemukan solusi teknis yang dapat dipenuhi tanpa mengganggu layanan. Namun, waktu yang diberikan terbatas, dan Kominfo menegaskan bahwa proses evaluasi akan dilakukan secara ketat setelah pertemuan.

Dengan tekanan yang semakin besar, Meta dan Google diharapkan dapat menyampaikan rencana konkrit dalam waktu dekat, termasuk penerapan mekanisme verifikasi usia, filter konten otomatis, serta kebijakan privasi yang disesuaikan dengan standar PP Tunas.

Kesimpulannya, pemerintah Indonesia tidak akan ragu menegakkan regulasi PP Tunas melalui sanksi administratif bila diperlukan. Permintaan perpanjangan waktu dari Meta menjadi satu-satunya jendela dialog, namun keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada respons cepat dan komitmen nyata dari semua platform digital yang beroperasi di tanah air.

Exit mobile version