Keuangan.id – 03 Mei 2026 | Jakarta, 2 Mei 2026 – Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman penjara selama enam setengah tahun atas dugaan korupsi proyek Liquefied Natural Gas (LNG) yang melibatkan PT Pertamina (Persero). Tuntutan tersebut muncul bersamaan dengan penetapan hukuman bagi mantan Wakil Presiden Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, yang dijatuhi lima setengah tahun penjara.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi LNG ini bermula pada tahun 2023 ketika Pertamina merencanakan pembangunan infrastruktur penyimpanan gas cair. Pada tahap perencanaan, belum tersedia fasilitas penyimpanan yang memadai, namun proses pengadaan tetap dilanjutkan tanpa pedoman yang jelas, persetujuan komisaris, maupun kajian ekonomis yang komprehensif. Menurut Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zaenurofiq, “Ada dugaan perbuatan melawan hukum sejak perencanaan karena infrastruktur belum siap dan proses pengadaan tidak mengikuti prosedur yang sah.”
Business Judgement Rule dan Implikasinya
KPK menekankan pentingnya prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam menilai keputusan bisnis yang diambil oleh pejabat perusahaan. BJR melindungi keputusan yang diambil dengan itikad baik, didasarkan pada informasi memadai, dan melalui proses yang prudent. Namun, perlindungan ini tidak berlaku bila keputusan diambil tanpa analisis risiko yang cukup, mengabaikan rekomendasi profesional, tidak berlandaskan kebutuhan riil perusahaan, atau tanpa dasar hukum yang jelas.
Zaenurofiq menjelaskan, “Prinsip BJR tidak dapat menjadi tameng bagi keputusan yang jelas melanggar aturan pengadaan. Pada kasus LNG, tidak ada pedoman pengadaan, tidak ada persetujuan komisaris, dan kajian ekonomis tidak dilakukan, sehingga keputusan tersebut berada di luar batas perlindungan BJR.”
Proses Persidangan dan Tuntutan Jaksa
Persidangan kasus ini telah memasuki tahap vonis pada 4 Mei 2026. Kedua terdakwa, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, sudah menyampaikan pembelaan mereka. Jaksa menuntut hukuman 6,5 tahun penjara bagi Karyuliarto dan 5,5 tahun bagi Andayani, dengan tambahan denda administratif yang belum diumumkan secara rinci.
Selain tuntutan pidana, KPK juga meminta agar aset yang diduga diperoleh secara tidak sah disita dan dikembalikan ke kas negara. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi tersebut.
Para pengamat hukum menilai bahwa putusan ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum korupsi di sektor energi, terutama karena menyoroti kegagalan dalam penerapan BJR yang seharusnya menjadi landasan keputusan bisnis strategis.
Di sisi lain, kalangan industri energi menekankan perlunya reformasi prosedur pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel, guna mencegah terulangnya kasus serupa. Mereka berharap keputusan KPK akan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan BUMN.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal di Pertamina serta peran komisaris dalam menyetujui proyek-proyek bernilai tinggi. KPK berjanji akan terus memantau implementasi rekomendasi perbaikan setelah vonis dijatuhkan.
Dengan vonis yang dijadwalkan pada awal pekan depan, publik menantikan hasil akhir yang dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memberi sinyal kuat bahwa korupsi di sektor strategis tidak akan ditoleransi.