Keuangan.id – 30 Mei 2026 |
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan bahwa tingkat bunga penjaminan simpanan tidak berubah hingga September 2026. Tingkat bunga penjaminan ini tetap sebesar 3,50%. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis simpanan, baik itu simpanan rupiah maupun valas, di bank umum serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun rincian bunga penjaminan adalah sebagai berikut:
- Simpanan rupiah: 3,50%
- Simpanan valas: 3,50%
LPS berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia.
