Keuangan.id – 01 April 2026 | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa proses verifikasi data nasabah BPR Pembangunan Nagari akan dimulai pada 31 Maret 2026. Bank perkreditan rakyat yang berlokasi di Lubuk Basung ini berada dalam rangka penanganan klaim simpanan setelah terjadi masalah likuiditas.
Persiapan ini meliputi tiga tahap utama:
- Pengumpulan dokumen nasabah, termasuk buku tabungan, surat pernyataan, dan identitas resmi.
- Pemeriksaan keabsahan data oleh tim verifikasi LPS.
- Penyusunan daftar akhir penerima klaim dan penetapan nilai yang akan dibayarkan.
Setelah verifikasi selesai, LPS berkomitmen untuk mencairkan dana klaim dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Nasabah yang memiliki simpanan di BPR Pembangunan Nagari diharapkan untuk menyiapkan dokumen lengkap dan menghubungi layanan pelanggan LPS bila terdapat pertanyaan atau kendala.
