Keuangan.id – 18 April 2026 | Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau yang lebih dikenal sebagai Indonesia Eximbank baru saja menerima mandat khusus dari pemerintah untuk melaksanakan Penugasan Khusus Ekspor (PKE). Melalui skema PKE, LPEI akan menawarkan produk asuransi dan penjaminan yang dirancang khusus guna melindungi eksportir Indonesia dari berbagai risiko yang muncul selama proses ekspor.
Tujuan utama PKE adalah memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global dengan mengurangi beban risiko finansial yang biasanya ditanggung oleh pelaku usaha. Produk asuransi yang disediakan mencakup risiko politik, risiko komersial, serta risiko valuta asing, sedangkan penjaminan difokuskan pada pembiayaan pra‑ekspor, pembiayaan pasca‑ekspor, dan jaminan pembayaran.
Berikut adalah langkah‑langkah umum bagi eksportir yang ingin memanfaatkan layanan PKE:
- Mengajukan permohonan melalui portal resmi LPEI dengan melampirkan dokumen perusahaan dan rencana ekspor.
- LPEI melakukan evaluasi kelayakan proyek dan menilai profil risiko.
- Jika disetujui, eksportir dapat memilih paket asuransi atau penjaminan yang sesuai.
- Setelah kontrak ditandatangani, LPEI menyediakan sertifikat asuransi atau jaminan yang berlaku selama masa kontrak.
Manfaat utama bagi eksportir meliputi perlindungan terhadap kerugian akibat pembatalan pesanan, kegagalan pembayaran oleh pembeli luar negeri, serta fluktuasi nilai tukar yang dapat menggerus margin keuntungan. Dengan adanya jaminan pembiayaan, eksportir juga lebih mudah mengakses kredit bank karena risiko yang sudah ditanggung oleh LPEI.
Pemerintah berharap skema PKE dapat meningkatkan volume ekspor Indonesia secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang selama ini terhambat oleh keterbatasan akses risiko.
