Keuangan.id – 10 Maret 2026 | Jakarta – Penyidikan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, resmi dihentikan pada Senin (9 Maret 2026). Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan bahwa status tersangka Nabilah sudah hilang dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah dikeluarkan.
Berita tentang penyelesaian damai antara Nabilah O’Brien dan gitaris Zhendy Kusuma, yang sebelumnya saling melaporkan, menjadi sorotan publik. Mediasi yang dipimpin Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pada Minggu (8 Maret 2026) menghasilkan kesepakatan pencabutan laporan polisi dan penghapusan unggahan terkait polemik di media sosial masing-masing pihak.
Lola Nelria Mengingatkan Masyarakat
Di tengah hebohnya perbincangan daring, influencer dan aktivis hak konsumen Lola Nelria menambahkan suaranya. Dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan melalui akun media sosialnya, Lola menekankan pentingnya menghormati keputusan hukum yang telah diambil. “Saya menghimbau semua pihak untuk tidak lagi mengangkat kembali kasus ini, baik di ruang publik maupun di platform digital. Penghentian penyidikan telah resmi, sehingga tidak ada lagi dasar hukum untuk menjelekkan nama kedua belah pihak,” tulis Lola.
Lola menambahkan bahwa melanjutkan pembicaraan yang bersifat fitnah atau menjelek‑jelekkan tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru. Ia mengingatkan bahwa Polri dan DPR telah menegaskan bahwa proses mediasi telah menghasilkan kesepakatan damai, dan status tersangka Nabilah O’Brien kini sudah tidak ada.
Reaksi Pihak Berwenang
Habiburokhman, yang menyampaikan hasil SP3 di Kompleks Parlemen Senayan, menegaskan bahwa proses penyidikan telah selesai dan tidak ada lagi tindakan lanjutan terhadap Nabilah O’Brien. “Status tersangkanya hilang, sudah diselesaikan, sudah SP3,” ujar beliau kepada wartawan.
Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menambahkan bahwa mediasi yang dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri melibatkan empat pihak utama: Nabilah O’Brien, Zhendy Kusuma, istri Zhendy, Evi Santi Rahayu, serta perwakilan hukum Nabilah yang dikenal sebagai KDH. Semua pihak sepakat mencabut laporan polisi serta menghapus konten yang menimbulkan konflik.
Implikasi Hukum dan Sosial
- Penghentian penyidikan menandakan tidak ada bukti cukup untuk melanjutkan proses pidana.
- Kesepakatan damai memperkuat prinsip penyelesaian sengketa secara kekeluargaan, sesuai arahan Kepolisian.
- Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan kembali konten yang dapat mempermalukan pihak yang telah berdamai.
Para pakar hukum menilai keputusan ini mencerminkan upaya lembaga penegak hukum untuk mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian kasus yang bersifat perdata atau pencemaran nama baik. “Jika semua pihak mematuhi kesepakatan, maka tidak ada ruang bagi rekam jejak negatif yang dapat memperpanjang konflik,” kata Dr. Rina Suryani, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Namun, sebagian netizen masih mengkritisi keputusan tersebut, menganggap bahwa proses mediasi dapat menjadi jalan keluar bagi pihak yang memiliki kekuatan finansial atau akses politik. Lola Nelria menanggapi kritik tersebut dengan menegaskan bahwa transparansi proses mediasi telah dijaga melalui kehadiran aparat Polri dan laporan resmi DPR.
Dengan berakhirnya kasus Nabilah O’Brien, perhatian publik kini beralih ke agenda‑agenda lain yang tengah mengemuka di panggung nasional, termasuk pembahasan Raperda pencegahan perilaku seksual berisiko di DPRD Bandung dan upaya penanganan sampah di Jakarta.
Secara keseluruhan, penyelesaian damai ini menegaskan pentingnya dialog, mediasi, dan penghormatan terhadap keputusan hukum. Harapan bersama adalah agar masyarakat dapat belajar dari contoh ini dan lebih bijak dalam menanggapi isu‑isu sensitif di masa mendatang.
