Keuangan.id – 13 Maret 2026 | Jakarta, 13 Maret 2026 – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dalam program pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR). Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswa mengungkapkan adanya alokasi dana sebesar Rp700 juta yang diduga disalahgunakan dalam proses seleksi dan pemberian beasiswa pascasarjana.
Penelusuran Awal dan Penemuan Dana
Pengaduan pertama masuk pada akhir Januari 2026 melalui kanal pengaduan KPK. Mahasiswa bernama Rudi Hartono mengirimkan bukti transfer ke rekening pribadi salah satu pejabat akademik UPR yang mengelola dana beasiswa. Transfer tersebut berjumlah Rp700 juta dan ditujukan untuk “pengembangan program pascasarjana”. Namun, uang tersebut tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan resmi universitas.
Setelah menerima laporan, tim investigasi KPK melakukan penelusuran digital dan menemukan jejak transfer ke tiga rekening berbeda yang dimiliki oleh pihak yang tidak terdaftar sebagai pegawai tetap UPR. Salah satu rekening, Bank BNI – 1234567890, menunjukkan serangkaian transaksi keluar yang mengarah pada pembelian properti dan mobil mewah.
Kuasa Hukum Ungkap Strategi Pembelaan
Kuasa hukum terdakwa, Adv. Maya Suryani, pada sidang pertama 12 Maret 2026 mengemukakan bahwa dana Rp700 juta tersebut sebenarnya merupakan “dana hibah” yang disalurkan oleh sebuah yayasan swasta untuk mendukung riset mahasiswa pascasarjana. Menurutnya, proses pencairan dana melalui rekening pribadi hanyalah bentuk “akomodasi administratif” yang lazim dalam kerja sama antara universitas dan lembaga donor di Indonesia.
“Tidak ada unsur gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang, melainkan mekanisme pendanaan yang belum terformaliasi secara prosedural,” ujar Maya dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat kampus.
Analisis Pakar Hukum: Belajar dari Kasus Kerry Adrianto
Sejumlah pakar hukum, termasuk 15 akademisi yang sebelumnya menilai kasus korupsi minyak mentah Kerry Adrianto, memberikan pandangan serupa. Mereka menekankan pentingnya membedakan antara “hubungan bisnis” dan “tindak pidana korupsi”. Dalam kasus Kerry Adrianto, para pakar menyimpulkan bahwa sewa kapal dan terminal BBM merupakan transaksi bisnis yang sah, bukan korupsi.
“Jika melihat pola serupa, penting untuk menelaah apakah alokasi dana Rp700 juta merupakan transaksi yang memiliki dasar kontraktual atau sekadar hibah informal,” kata Prof. Ahmad Fauzi, pakar hukum tata negara, dalam wawancara eksklusif.
Reaksi Pihak Universitas dan Mahasiswa
- Rektor UPR, Dr. H. Suryadi, M.Sc. – Menyatakan bahwa universitas akan kooperatif penuh dengan penyelidikan dan menegaskan bahwa semua prosedur internal sedang ditinjau ulang.
- Mahasiswa Pascasarjana – Menggelar aksi protes di depan gedung administrasi UPR pada 10 Maret 2026, menuntut transparansi penuh dan pertanggungjawaban atas dana yang tidak tercatat.
- Kementerian Pendidikan – Mengirim surat perintah kepada UPR untuk menyerahkan semua dokumen keuangan terkait beasiswa pascasarjana dalam waktu 14 hari kerja.
Langkah Selanjutnya
KPK telah menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 20 April 2026. Sementara itu, auditor independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) akan melakukan audit menyeluruh terhadap semua transaksi keuangan UPR selama lima tahun terakhir. Hasil audit diharapkan dapat memperjelas apakah dana Rp700 juta tersebut merupakan hibah sah atau indikasi penyalahgunaan dana publik.
Jika terbukti bahwa dana tersebut tidak sesuai prosedur, para pejabat kampus dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga tuntutan pidana sesuai Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi terkait pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia, menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat dan transparansi dalam pengelolaan dana beasiswa. Masyarakat menanti hasil akhir penyelidikan untuk menegakkan akuntabilitas serta memastikan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tidak kembali terguncang.
