Keuangan.id – 08 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Pemerintah dan perusahaan energi nasional tengah menghadapi gelombang kritik dan aksi tegas terkait penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) serta LPG. Sementara Bareskrim Polri berhasil mengungkap lebih dari 750 kasus penyelewengan yang merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun, Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menuntut reformasi total kebijakan subsidi yang dinilai tidak tepat sasaran.
Pengawasan Ketat Pertamina Patra Niaga
Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan komitmen perusahaan untuk memutuskan kerja sama dengan lembaga penyalur yang terbukti melanggar hukum. “Kami akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha,” ujarnya dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4/2026). Pertamina menambah bahwa pengawasan internal terhadap mitra penyalur semakin diperkuat, termasuk monitoring berbasis digital dan pelaporan langsung melalui Call Center 135.
Data Penyelewengan dan Dampaknya
Bareskrim Polri mencatat 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dari Januari 2025 hingga April 2026. Total 672 tersangka ditangkap, dengan kerugian BBM subsidi mencapai Rp 516,8 miliar dan LPG subsidi Rp 749,2 miliar.
| Kategori | Kerugian (Rp) |
|---|---|
| BBM Subsidi | 516,8 miliar |
| LPG Subsidi | 749,2 miliar |
| Total | 1,26 triliun |
Ketidaktepatan Sasaran Subsidi
Survei Susenas 2022 mengungkapkan bahwa mayoritas subsidi energi dinikmati oleh rumah tangga di atas garis kemiskinan. Persentase penerima subsidi solar, pertalite, dan LPG oleh desil 6‑10 masing-masing mencapai 72 %, 79 % dan 69 %, sementara desil 1‑5 hanya menikmati 28 %, 21 % dan 31 %.
- Solar: 72 % penerima berada di desil 6‑10.
- Pertalite: 79 % penerima berada di desil 6‑10.
- LPG 3 kg: 69 % penerima berada di desil 6‑10.
Fenomena ini terjadi karena rumah tangga mampu memiliki lebih banyak kendaraan dan konsumsi energi yang lebih tinggi, sedangkan rumah tangga miskin biasanya tidak memiliki kendaraan atau hanya mengandalkan motor dengan konsumsi rendah.
Tekanan Harga Minyak dan Kurs
Pada 2022, lonjakan harga minyak dunia akibat konflik Rusia‑Ukraina memaksa pemerintah menaikkan subsidi energi dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Meskipun demikian, realisasi mencapai Rp 551,2 triliun, melampaui pagu. Windfall profit dari batu bara dan CPO pada tahun itu menjadi penopang fiskal untuk menahan beban subsidi.
Berbeda dengan 2026, Indonesia kini menghadapi tekanan ganda: harga minyak dunia diproyeksikan Rp 70 USD per barel dan nilai tukar rupiah melemah menjadi Rp 16.500 per USD, sementara tidak ada windfall profit signifikan. Plafon subsidi energi dalam APBN 2026 ditetapkan Rp 381,3 triliun, dengan dukungan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 420 triliun dan skema burden‑sharing bersama Pertamina.
Langkah Pemerintah dan Tuntutan Reformasi
Said Abdullah menyoroti perlunya reformasi menyeluruh. Ia menekankan bahwa subsidi listrik sudah relatif tepat sasaran, dengan 60 % penerima di desil 1‑5, namun masih ada 40 % bias ke rumah tangga mampu dan kasus pencurian listrik.
“Subsidi LPG harus diarahkan pada 40 % penduduk berpendapatan rendah, terutama pelaku usaha mikro, nelayan kecil, dan petani,” ujar Said dalam pernyataan kepada media. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan subsidi harus diselaraskan dengan kebijakan fiskal agar tidak menambah beban defisit.
Reaksi Masyarakat dan Penegakan Hukum
Masyarakat diimbau melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum atau kanal resmi Pertamina. Sementara itu, Bareskrim Polri menegaskan akan terus menindak jaringan distribusi ilegal, mengingat dampaknya tidak hanya pada kerugian negara tetapi juga pada ketersediaan BBM dan LPG bagi masyarakat berhak.
Dengan kombinasi pengawasan ketat, sanksi tegas, dan reformasi kebijakan yang lebih terarah, diharapkan subsidi energi dapat kembali menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif, bukan beban fiskal yang tak terkendali.
