Keuangan.id – 12 April 2026 | Jakarta, 11 April 2026 – Ketegangan geopolitik yang memicu konflik bersenjata di perairan Asia Tenggara dan ancaman perubahan iklim yang semakin intens kini menambah beban bagi nelayan kecil di Indonesia. Di satu sisi, perang melanda jalur perdagangan laut, menghambat akses pasar dan meningkatkan risiko keamanan. Di sisi lain, suhu laut naik, pola migrasi ikan berubah, dan kejadian cuaca ekstrem menggerogoti sumber daya perikanan tradisional. Sementara itu, kebijakan perizinan perikanan yang diterapkan pasca Undang‑Undang Cipta Kerja 2023 dinilai masih menambah tekanan pada para pemilik kapal kecil.
Beban Perizinan Membebani Nelayan Kecil
Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyoroti bahwa sistem perizinan yang berlapis masih menyulitkan nelayan. Sekretaris Jenderal KuALA, Gemar Bakri, menjelaskan bahwa nelayan harus mengurus izin lewat Dinas Kelautan dan Perikanan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, hingga kantor syahbandar. Prosedur yang rumit ini sering kali memaksa mereka membayar biaya tambahan, contohnya di Lhok Kuala Cangkoi dimana kapal di atas 10 gross ton harus mengeluarkan sekitar Rp300.000 per perjalanan.
Praktik pungutan liar dan kurangnya transparansi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke pendampingan hukum atau bantuan teknis. Hal ini berlawanan dengan semangat Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang menegaskan peran negara dalam melindungi mata pencaharian para nelayan.
Dampak Konflik dan Perubahan Iklim
Perang di kawasan Laut China Selatan serta ketegangan di Selat Malaka menghambat mobilitas kapal ikan. Pembatasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan patroli militer meningkatkan risiko penangkapan yang tidak sah, sekaligus menurunkan volume tangkapan. Di samping itu, suhu permukaan laut yang terus naik menyebabkan pergeseran distribusi ikan pelagik ke perairan lebih dingin, menjauhkan sumber daya dari wilayah tradisional nelayan Indonesia.
Fenomena “kiamat iklim” turut memperparah situasi. Gelombang panas, peningkatan frekuensi badai tropis, dan penurunan kualitas air memicu kerusakan ekosistem terumbu karang, yang merupakan tempat berkembang biak banyak spesies komersial. Nelayan tradisional kini melaporkan penurunan hasil tangkapan hingga 30 persen dibandingkan lima tahun terakhir, memaksa mereka mencari alternatif seperti memungut sampah plastik di sungai atau beralih ke budidaya laut yang memerlukan modal lebih besar.
Tuntutan Hukum dan Rekomendasi Kebijakan
Dalam rangka menanggapi tantangan ganda ini, KuALA mengajukan serangkaian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah:
- Penyederhanaan sistem perizinan menjadi layanan satu pintu yang terintegrasi secara digital.
- Peningkatan transparansi dengan publikasi biaya dan prosedur secara terbuka.
- Penguatan pengawasan untuk memberantas pungutan liar serta memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.
- Sosialisasi intensif dan pendampingan teknis bagi nelayan sebelum kebijakan baru diterapkan.
- Pengakuan dan integrasi peran hukum adat laut, seperti Panglima Laot, dalam pengelolaan sumber daya perikanan daerah.
Selain itu, pemerintah diminta memperkuat kerangka perlindungan berdasarkan prinsip “polluter pays” dan “climate justice”, memastikan bantuan adaptasi iklim—seperti penyediaan kapal ramah iklim, pelatihan mitigasi, dan asuransi hasil tangkapan—dapat diakses oleh nelayan kecil.
Langkah-langkah ini tidak hanya relevan untuk menanggulangi beban administratif, tetapi juga menjadi bagian integral dalam menghadapi ancaman eksistensial yang ditimbulkan perang dan perubahan iklim. Tanpa intervensi yang terkoordinasi, risiko kelangsungan hidup komunitas pesisir akan semakin meningkat, menambah beban sosial dan ekonomi bagi negara.
Secara keseluruhan, situasi ini menegaskan bahwa kebijakan perikanan harus bersifat adaptif, inklusif, dan responsif terhadap dinamika geopolitik serta iklim. Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi nelayan kecil, sekaligus memastikan ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.
