KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons OJK

KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons OJK
KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons OJK

Keuangan.id – 09 April 2026 | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa 97 perusahaan fintech lending melanggar ketentuan penetapan suku bunga, sehingga dijatuhi denda total sebesar Rp 755 miliar. Keputusan ini menjadi sorotan utama dalam upaya regulator memastikan praktik pinjaman daring tetap adil dan transparan.

Penetapan suku bunga pada platform pinjaman peer‑to‑peer (P2P) diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menekankan batas maksimum yang dapat dikenakan kepada konsumen. KPPU menemukan bahwa sejumlah perusahaan tidak mematuhi standar tersebut, sehingga merugikan peminjam.

Poin utama keputusan KPPU

  • Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi: 97 perusahaan fintech lending.
  • Total denda: Rp 755 miliar, dengan masing‑masing denda disesuaikan berdasarkan tingkat pelanggaran.
  • Alasan pelanggaran: Penetapan suku bunga melebihi batas yang ditetapkan OJK serta kurangnya transparansi dalam perhitungan bunga.

OJK menyatakan menghormati putusan KPPU namun menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap arahan awal yang telah dikeluarkan. OJK menambahkan bahwa regulator akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan edukasi bagi pelaku fintech serta konsumen.

Asosiasi Fintech P2P Lending Indonesia (AFPI) mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. AFPI berargumen bahwa metodologi perhitungan denda KPPU belum sepenuhnya mempertimbangkan perbedaan model bisnis dan kondisi pasar masing‑masing perusahaan.

Dampak bagi industri fintech lending

Keputusan ini diperkirakan akan memicu perubahan signifikan dalam cara fintech menentukan suku bunga. Perusahaan diharapkan lebih memperhatikan regulasi OJK, meningkatkan transparansi, dan memperkuat mekanisme internal untuk menghindari pelanggaran serupa.

Selain itu, regulator dapat mempertimbangkan peninjauan kembali kerangka regulasi suku bunga guna menyeimbangkan antara inovasi teknologi keuangan dan perlindungan konsumen.

Exit mobile version