Keuangan.id – 01 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan terbaru yang menyoroti praktik korupsi di sektor haji Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih pada 30 Maret 2026, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar dari penyalahgunaan kuota haji tambahan pada tahun 2024.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji Tambahan
Pengaturan kuota haji khusus di Indonesia diatur oleh Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang membatasi maksimum 8 persen dari total kuota nasional. Pada tahun 2023–2024, sejumlah pelaku industri travel haji berusaha memanipulasi alokasi kuota tersebut dengan menambah porsi khusus secara sepihak. KPK menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut sejak Agustus 2025 dan pada Januari 2026 mengumumkan penetapan tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Detail Keuntungan Maktour
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa angka Rp27,8 miliar merupakan hasil audit kerugian keuangan negara. Menurut penjelasan KPK, keuntungan ini didapatkan melalui praktik suap yang melibatkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. Ia diduga memberikan uang tunai senilai 35.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada dua pejabat Kementerian Agama, yakni Gus Alex dan Hilman Latief yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar Maktour dapat memperoleh hak istimewa dalam pengisian kuota haji khusus tambahan, termasuk skema percepatan keberangkatan (T0) yang memungkinkan jemaah langsung berangkat tanpa melalui antrean nasional.
Kasus Delapan Travel Haji
Selain Maktour, KPK juga menuding delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berafiliasi dengan Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar. Dua tersangka baru yang diungkap pada hari yang sama adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum Kesthuri.
Investigasi mengungkap adanya kolusi antara para travel haji dengan pejabat kementerian, termasuk suap sebesar USD 406.000 yang disalurkan kepada Gus Alex untuk mempengaruhi keputusan penambahan kuota khusus menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus, melanggar ketentuan yang telah ditetapkan DPR.
Pejabat yang Dituduh Terlibat
- Gus Alex (Ishfah Abidal Aziz) – mantan staf khusus Menteri Agama, menerima uang tunai dari Ismail Adham dan uang tambahan dari Asrul Azis Taba.
- Hilman Latief – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menerima 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi.
- Yaqut Cholil Qoumas – mantan Menteri Agama, menjadi tersangka utama setelah diduga memberi persetujuan atas perubahan kuota.
Aspek Hukum dan Tindak Lanjut
KPK menyatakan bahwa para tersangka telah melanggar beberapa pasal dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan akan mencakup penyitaan aset, pemulihan kerugian negara, dan penuntutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Reaksi Publik dan Pemerintah
Pengungkapan ini memicu protes publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji. Pemerintah Kementerian Agama belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dugaan suap, namun menegaskan komitmen untuk memperbaiki sistem alokasi kuota agar tidak terulang kembali.
Para analis ekonomi menilai bahwa kerugian Rp27,8 miliar bagi negara serta potensi kerugian lebih besar akibat manipulasi kuota haji dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan memicu tekanan bagi reformasi regulasi sektoral.
Dengan adanya temuan KPK, diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat, aset yang diperoleh secara tidak sah dapat dikembalikan, dan sistem kuota haji dapat kembali pada prinsip keadilan serta kepatuhan pada regulasi yang ada.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan independen dalam sektor yang melibatkan dana publik dan kepercayaan umat, serta menjadi peringatan bagi pelaku industri lainnya bahwa praktik korupsi tidak akan luput dari pengawasan.
Jika proses hukum berjalan sesuai harapan, pemulihan dana negara dan penegakan sanksi dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan korupsi yang lebih luas di Indonesia.
