Keuangan.id – 11 Maret 2026 | Jakarta, 10 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong, Sumatera Barat, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ramadan Kedua. Penangkapan dilakukan pada pagi hari setelah Thobari diterbangkan ke Jakarta untuk proses pemeriksaan. Ia kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Latar Belakang dan Karier Politik
Muhammad Fikri Thobari, yang menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong sejak 2019, sebelumnya dikenal sebagai pengusaha properti sukses di wilayah Sumatera Barat. Karier politiknya dimulai ketika ia terpilih melalui pemilihan kepala daerah, menjanjikan reformasi birokrasi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Rincian Operasi KPK
Operasi OTT Ramadan Kedua diluncurkan oleh KPK pada awal Ramadan 2024 dan berlanjut hingga tahun 2026, menargetkan pejabat publik yang diduga terlibat praktik korupsi. Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah aset milik Thobri yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah, antara lain:
- Uang tunai dan rekening bank senilai lebih dari Rp 250 juta.
- Properti di Padang dan sekitarnya dengan total nilai estimasi Rp 400 juta.
- Kendaraan mewah termasuk dua unit mobil sport dan tiga mobil sedan.
- Peralatan elektronik dan perhiasan dengan nilai total sekitar Rp 80 juta.
Selain penyitaan aset, KPK juga menahan Thobri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menandai langkah tegas KPK dalam menindak pejabat yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Reaksi Politik dan Partai
Setelah berita penangkapan tersebar, Partai Amanat Nasional (PAN) yang merupakan fraksi Thobri di DPRD Kabupaten Rejang Lebong segera mengeluarkan keputusan pemecatan. Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa partai tidak akan toleransi terhadap anggota yang terlibat kasus korupsi. “Kami menegaskan komitmen PAN dalam mendukung pemberantasan korupsi. Anggota yang terbukti melanggar hukum akan segera diberhentikan,” ujarnya.
Di tingkat provinsi, Gubernur Sumatera Barat, Mahyudin Natabaya, menanggapi penangkapan tersebut dengan mengungkapkan keprihatinan atas dampak negatif kasus ini terhadap citra pemerintah daerah. Ia menambahkan bahwa pemerintahan provinsi akan melakukan audit menyeluruh terhadap semua program pembangunan yang dikelola Bupati Rejang Lebong.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah penangkapan, Thobri akan dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan awal. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi. Selain itu, penyitaan aset akan diproses melalui penyitaan perdata, dan hasil lelang aset akan disetorkan ke kas negara.
Menurut juru bicara KPK, “Operasi ini menunjukkan konsistensi KPK dalam menindak pejabat publik, tidak peduli jabatan atau latar belakangnya,” ia menegaskan. KPK juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk indikasi korupsi melalui layanan pengaduan resmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat banyaknya kasus korupsi di tingkat daerah yang belum terselesaikan. Penangkapan Thobri diharapkan menjadi contoh bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan di Indonesia.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, masyarakat menanti hasil akhir penyelidikan serta langkah-langkah perbaikan yang akan diambil pemerintah daerah Rejang Lebong untuk memulihkan kepercayaan publik.
