Keuangan.id – 09 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 April 2026, melaksanakan pemeriksaan saksi terhadap tujuh bos biro travel haji yang diduga terlibat dalam penggelapan kuota haji tahun 2023‑2024. Pemeriksaan dibagi menjadi dua lokasi, yakni Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jawa Timur serta Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Empat bos yang diperiksa di Jawa Timur meliputi:
- NR – Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah
- FN – Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata
- NA – Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri
- BK – Direktur PT Kamilah Wisata Muslim
Sementara tiga bos yang diperiksa di Jakarta adalah:
- HRA – Direktur PT Madani Prabu Jaya
- AAB – Direktur Utama PT An Naba International
- KS – Direktur PT Ananda Dar Al Haromain
Latihan Penyidikan dan Kronologi Kasus
Penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025 setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara yang signifikan akibat alokasi kuota haji khusus tambahan. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex) sebagai tersangka utama.
Pada 27 Februari 2026, hasil audit BPK mengungkap kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK menegaskan kembali besaran kerugian tersebut dan menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan Gedung Merah Putih. Pada 12 Maret 2026, Ishfah Abidal Aziz juga ditahan di fasilitas KPK.
Proses penyidikan kemudian mengidentifikasi dua tersangka tambahan pada 30 Maret 2026, yaitu Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja – Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri). Kedua terdakwa dituduh menerima uang suap dalam rangka memuluskan penambahan kuota haji khusus.
Modus Penyuapan dan Alur Uang
Menurut keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Ismail Adham mengirim uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk mempercepat proses penambahan kuota. Selain itu, ia juga memberi 5.000 dolar AS dan 16.000 Riyal Saudi (SAR) kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Asrul Azis Taba dilaporkan memberikan uang tunai sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex.
Uang‑uang tersebut diyakini menjadi representasi dari Menteri Agama pada masa itu, sehingga memicu aliran dana tidak sah ke delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berafiliasi dengan Asrul. Total keuntungan tidak sah yang dihasilkan pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp 40,8 miliar.
Dasar Hukum Penuntutan
Kedua tersangka baru dikenai pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 603/604 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023). Penuntutan ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama pada sektor sensitif seperti ibadah haji.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Pengungkapan skema korupsi ini memicu gelombang protes dan tuntutan transparansi dari masyarakat serta organisasi keagamaan. KPK menjanjikan penyelesaian kasus secara tuntas dan menegaskan akan terus memanggil saksi serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap biro travel yang belum diperiksa.
Para saksi yang dipanggil diharapkan dapat memberikan keterangan terkait prosedur alokasi kuota, alur dana, serta hubungan antara biro travel, pejabat Kementerian Agama, dan pihak-pihak lain yang terlibat. KPK menargetkan penyelesaian penyidikan awal pada akhir Juni 2026, dengan kemungkinan penetapan tersangka tambahan bila bukti menguat.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana jaringan korupsi dapat merambah hingga lapisan tertinggi pemerintahan, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan independen dalam pengelolaan kuota haji yang bersifat strategis bagi jutaan umat Islam Indonesia.
