Keuangan.id – 28 April 2026 | Menjelang pemilihan umum mendatang, isu politik uang kembali menjadi sorotan utama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan regulasi pembatasan transaksi tunai untuk mengekang aliran uang kartal yang dapat memengaruhi keputusan pemilih. Langkah ini disambut positif oleh sejumlah partai politik, termasuk Partai Golkar, namun juga mendapat kritik dari kalangan akademisi dan pakar yang menilai batasan tunai bukan solusi tunggal.
KPK Dorong Regulasi Pembatasan Transaksi Tunai
KPK menegaskan pentingnya pembatasan penggunaan uang tunai dalam konteks politik, terutama menjelang pemilu. Menurut rekomendasi terbaru, transaksi tunai yang melampaui batas tertentu harus dilaporkan secara transparan, dan penggunaan uang kartal dalam kampanye politik akan dikenai sanksi tegas. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan praktik suap, beli suara, dan penggelapan dana kampanye.
Dukungan Golkar terhadap Rekomendasi KPK
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan KPK. Doli menekankan bahwa pembatasan uang kartal dapat menjadi bagian penting dalam upaya reformasi politik, seiring dengan revisi Undang‑Undang Pemilu, Pilkada, Partai Politik, dan undang‑undang khusus uang kartal. Ia menilai rekomendasi KPK bersifat progresif dan dapat memperkuat institusi penyelenggara pemilu serta menumbuhkan pemerintahan yang bersih.
Pandangan Ahli: Pembatasan Tunai Bukan Solusi Tunggal
Beberapa pakar, termasuk pengamat Universitas Lampung, berpendapat bahwa regulasi pembatasan tunai saja tidak cukup untuk memutus rantai politik uang. Mereka mengingatkan bahwa praktik korupsi politik sering kali menggunakan mekanisme non‑tunai, seperti transfer digital, bantuan sosial yang dipolitisasi, atau hadiah dalam bentuk barang. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif yang mencakup transparansi dana partai, pengawasan ketat atas pemasukan kampanye, serta penegakan hukum yang konsisten.
Anggota Tim Dewan Pakar AMIN: Politik Uang Terorganisir
Bambang Widjojanto, yang dikenal dengan inisial BW, mengungkapkan bahwa politik uang dalam Pilpres 2024 telah dijalankan secara “well organized”. Ia menyoroti kombinasi antara uang kartal, politisasi bantuan sosial, dan manipulasi data suara sebagai taktik terstruktur yang memengaruhi hasil pemilihan. Menurutnya, aliran uang kartal menjadi faktor utama yang mengarahkan tendensi pemilih, sehingga regulasi harus mampu menutup celah‑celah tersebut.
Langkah Konkret yang Diperlukan
- Menerapkan batas maksimum transaksi tunai dalam kampanye politik dan mewajibkan pelaporan real‑time.
- Memperkuat regulasi mengenai transparansi keuangan partai politik, termasuk audit independen setiap tahunnya.
- Mengintegrasikan pengawasan digital untuk mendeteksi aliran dana melalui rekening elektronik.
- Memberlakukan sanksi administratif dan pidana yang tegas bagi pelanggar, baik individu maupun organisasi.
- Melibatkan lembaga pengawas masyarakat (LPM) untuk memantau implementasi kebijakan di tingkat daerah.
Secara keseluruhan, kombinasi kebijakan pembatasan uang tunai, dukungan partai politik, dan kritik konstruktif dari akademisi serta pakar menjadi fondasi penting dalam memerangi politik uang. Upaya kolaboratif ini diharapkan tidak hanya menurunkan praktik suap, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Dengan momentum reformasi yang sedang berlangsung, tantangan terbesar tetap pada implementasi yang konsisten dan pengawasan yang tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. Hanya dengan langkah terintegrasi, Indonesia dapat menegakkan pemilu yang bersih, adil, dan bebas dari pengaruh uang kartal.
