Keuangan.id – 31 Maret 2026 | Praktik mis‑selling produk asuransi yang terkait investasi (PAYDI atau unit link) masih menjadi sumber utama keluhan konsumen di Indonesia. Menurut Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Financial, pendekatan pertanggungjawaban absolut yang menimpakan seluruh kesalahan agen kepada perusahaan tidak lagi relevan dan berpotensi menimbulkan moral hazard.
Rista menyoroti bahwa bila perusahaan asuransi harus menanggung semua konsekuensi tanpa mempertimbangkan upaya mitigasi internal, mereka cenderung mengurangi investasi pada peningkatan proses bisnis, kecerdasan buatan, serta sistem pengawasan agen. Hal ini dapat menghambat perbaikan kualitas layanan dan meningkatkan risiko mis‑selling yang berkelanjutan.
Dalam disertasi doktoralnya yang berjudul “Pertanggungjawaban Bersyarat Perusahaan Asuransi Yang Berkeadilan Atas Kesalahan Agen Asuransi Dalam Pemasaran Unit Link”, Rista mengusulkan peralihan ke model pertanggungjawaban relatif atau bersyarat. Model ini menilai tanggung jawab perusahaan berdasarkan sejauh mana mereka telah memenuhi serangkaian parameter, antara lain:
- Implementasi tata kelola yang kuat dan kepatuhan regulasi.
- Penerapan kontrol internal yang efektif untuk meminimalisir mis‑selling.
- Investasi dalam teknologi pendeteksi dan pencegahan kesalahan pemasaran.
- Pelatihan dan pengawasan berkelanjutan terhadap agen.
Jika semua parameter tersebut terpenuhi, namun terjadi pelanggaran yang berada di luar kendali perusahaan, maka tanggung jawab tidak sepenuhnya dibebankan pada perusahaan. Sebaliknya, kegagalan dalam satu atau lebih parameter akan membuat perusahaan tetap bertanggung jawab atas dampak yang timbul.
Penting pula untuk membedakan antara tindakan agen yang dilakukan dalam rangka kewenangan perusahaan dengan tindakan pribadi yang bersifat individu. Distinguishing ini menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem industri yang adil bagi konsumen, agen, dan perusahaan asuransi.
Dengan mengadopsi konsep pertanggungjawaban bersyarat, diharapkan perusahaan asuransi akan lebih proaktif dalam membangun sistem mitigasi risiko, sehingga industri dapat tumbuh lebih sehat dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi perekonomian nasional.
