Komnas HAM Tekan TNI: Akses Pemeriksaan Empat Tersangka Andrie Yunus, Ungkap Dugaan Pelaku Lain

Komnas HAM Tekan TNI: Akses Pemeriksaan Empat Tersangka Andrie Yunus, Ungkap Dugaan Pelaku Lain
Komnas HAM Tekan TNI: Akses Pemeriksaan Empat Tersangka Andrie Yunus, Ungkap Dugaan Pelaku Lain

Keuangan.id – 09 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menekan Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberikan akses pemeriksaan terhadap empat prajurit yang menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Permintaan itu sekaligus diiringi dengan temuan belasan pelaku lain yang masih dalam tahap penyelidikan, menambah kompleksitas kasus yang telah mengundang sorotan publik nasional.

Permintaan akses pemeriksaan

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan dalam konferensi pers bahwa Komnas HAM telah menyurati Puspom TNI dengan tiga tuntutan utama: transparansi proses penyidikan, akuntabilitas penanganan, dan hak untuk bertemu langsung dengan empat tersangka. “Kami menunggu persetujuan dari pihak Puspom untuk melakukan pemeriksaan pada hari Jumat, 10 April 2026,” ujar Pramono.

Empat tersangka yang dimaksud adalah anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang telah ditahan, dikenal dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Komnas HAM menegaskan bahwa pertemuan dengan mereka harus dilakukan secara independen, tanpa campur tangan militer, guna memastikan fakta dapat terungkap secara objektif.

Identifikasi pelaku tambahan

Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah menemukan indikasi lebih dari empat orang yang terlibat. “Hari ini kami memiliki indikasi belasan orang yang berpotensi menjadi pelaku tambahan,” kata Saurlin. Data tersebut didapatkan dari keterangan KontraS, Greenpeace, serta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang telah memberikan informasi sejak pagi hingga sore hari.

Selain mengidentifikasi dugaan pelaku lain, tim Komnas HAM juga tengah menyusun laporan mengenai dua belas saksi atau pembela HAM yang melaporkan ancaman melalui media sosial dan panggilan tak dikenal. “Sekitar 90 persen data sudah dirampungkan, dan kami akan segera publikasikan hasilnya,” tambah Saurlin.

Kekhawatiran atas peradilan militer

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai bahwa penyerahan kasus kepada Oditur Militer II-07 Jakarta menimbulkan risiko impunitas. Fatia Maulidiyanti, perwakilan TAUD, menegaskan bahwa proses peradilan militer tidak legitimate di mata hukum sipil. “Korban belum mendapatkan keadilan yang layak, dan identitas tersangka masih dipertanyakan,” ujarnya.

Komnas HAM menanggapi keprihatinan tersebut dengan menekankan pentingnya peradilan umum. “Jika ada bukti keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka, maka proses persidangan dapat dilanjutkan di pengadilan umum,” kata Pramono.

Langkah selanjutnya

  • Komnas HAM menunggu konfirmasi resmi dari Puspom TNI untuk pemeriksaan pada 10 April 2026.
  • Jika akses diberikan, Komnas HAM akan menginterogasi keempat tersangka secara independen.
  • Tim Komnas HAM akan melanjutkan penyelidikan terhadap belasan pelaku tambahan yang telah teridentifikasi.
  • Laporan tentang ancaman terhadap 12 saksi/pembela HAM akan dipublikasikan dalam waktu dekat.
  • TAUD dan organisasi masyarakat sipil akan terus mengawasi proses hukum untuk memastikan tidak terjadi impunitas.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang terjadi tiga minggu lalu setelah ia mengisi siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menimbulkan pertanyaan mendalam tentang batasan wewenang militer dalam penegakan hukum sipil. Dengan tekanan dari Komnas HAM dan kelompok hak asasi manusia, pemerintah diharapkan dapat memberikan jawaban yang transparan dan memastikan proses peradilan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Pengawasan terus berlanjut, dan publik menantikan keputusan akhir mengenai apakah akses pemeriksaan akan diberikan, serta bagaimana hasil penyelidikan terhadap pelaku tambahan akan mempengaruhi jalannya proses hukum.

Exit mobile version