Keuangan.id – 10 Juni 2026 |
Kenaikan harga Pertamax ke Rp16.250 per liter dinilai membebani pekerja dan UMKM serta berisiko memicu tekanan inflasi di sektor domestik. Hal ini karena pekerja dan pelaku UMKM sangat bergantung pada bahan bakar minyak untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Dengan kenaikan harga Pertamax, biaya operasional mereka akan meningkat, sehingga dapat mempengaruhi pendapatan dan kemampuan mereka untuk bersaing di pasar. Selain itu, kenaikan harga Pertamax juga dapat memicu tekanan inflasi di sektor domestik, karena biaya produksi dan distribusi barang akan meningkat, sehingga harga barang juga akan meningkat. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan untuk melindungi pekerja dan pelaku UMKM dari dampak kenaikan harga Pertamax.
