Keuangan.id – 03 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan kenaikan BI Rate akan menurunkan kinerja investasi industri asuransi. Hal ini disebabkan oleh penurunan yield instrumen investasi dan risiko likuiditas. Kenaikan BI Rate yang dilakukan oleh Bank Indonesia dapat membuat suku bunga deposito dan pinjaman meningkat, sehingga perusahaan asuransi jiwa harus membayar lebih banyak untuk meminjam dana. Ini dapat menurunkan kemampuan perusahaan asuransi untuk menginvestasikan dana dan meningkatkan risiko likuiditas. Oleh karena itu, OJK memperingatkan bahwa kenaikan BI Rate dapat memiliki dampak negatif pada kinerja investasi industri asuransi jiwa.
